"Tim Penyidik telah berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar, tahun anggaran 2016," ucap Kajati Sulsel, Jan Samuel Maringka, kepada detikcom, Minggu (17/9/2017).
Jan mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (15/9) hingga Sabtu (16/9) kemarin. Dia menambahkan, kasus korupsi ini diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Sulbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Modus dalam korupsi APBD ini diduga dengan cara memasukkan proyek-proyek titipan ke Pemprov tanpa melalui prosedur berlaku alias tender fiktif. Dari total anggaran proyek, para anggota dewan itu diduga menerima 10-15 persen.
"Proyek yang dikerjakan oleh orang-orang dekat oknum Anggota DPRD tersebut dalam kenyataannya banyak ditemukan kurang volume pekerjaan, bahkan terkesan rekayasan karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.
Jan menduga total kerugian negara akibat kasus ini bisa mencapai Rp 150 miliar. "Ada anggaran Rp 300 miliar, yang dikerjakan hanya sebagian. Jadi diduga kerugian negara Rp 150 miliar," ujar Jan.
(rvk/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini