Jaksa Geledah Kantor Pemprov Sulbar

Jaksa Geledah Kantor Pemprov Sulbar

Rivki - detikNews
Minggu, 17 Sep 2017 11:57 WIB
Foto: Jaksa Geledah Kantor Pemprov Sulbar (ist)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) menggeledah sejumlah tempat Kantor Pemprov Sulawesi Barat. Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi APBD 2016 dengan modus tender fiktif.

"Tim Penyidik telah berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar, tahun anggaran 2016," ucap Kajati Sulsel, Jan Samuel Maringka, kepada detikcom, Minggu (17/9/2017).

Jan mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (15/9) hingga Sabtu (16/9) kemarin. Dia menambahkan, kasus korupsi ini diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Sulbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulbar Periode 2014-2019," ucap Jan.

Jaksa Geledah Kantor Pemprov SulbarFoto: Jaksa Geledah Kantor Pemprov Sulbar (ist)


Modus dalam korupsi APBD ini diduga dengan cara memasukkan proyek-proyek titipan ke Pemprov tanpa melalui prosedur berlaku alias tender fiktif. Dari total anggaran proyek, para anggota dewan itu diduga menerima 10-15 persen.

"Proyek yang dikerjakan oleh orang-orang dekat oknum Anggota DPRD tersebut dalam kenyataannya banyak ditemukan kurang volume pekerjaan, bahkan terkesan rekayasan karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Jan menduga total kerugian negara akibat kasus ini bisa mencapai Rp 150 miliar. "Ada anggaran Rp 300 miliar, yang dikerjakan hanya sebagian. Jadi diduga kerugian negara Rp 150 miliar," ujar Jan.

(rvk/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads