"Pelaku mengambil barang dari dalam tas yang berada di dalam masjid. Jadi pelaku ibadah dulu di masjid," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, saat dihubungi, Sabtu (16/9/2017).
Peristiwa penangkapan ini terjadi, di Masjid Asifa RSPAD, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya, DR juga mencuri pada Minggu (3/9) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berhasil mengambil barang, pelaku pergi meninggalkan masjid. Kali kedua, pelaku datang lagi mencari mangsa baru.
"Pukul 09.00 WIB, Jumat (15/9) pelaku datang ke TKP lagi. Lalu pelaku diam di masjid. Berdasarkan CCTV penjaga masjid dibantu warga mengecek CCTV, dan langsung menemukan pelaku," ucapnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.879.000, flashdisk isi rekaman, dan dompet berwarna pink dibawa ke Mapolsek Senen guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga akan dikenakan pasal 362 KUPH terkait pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cim/jbr)











































