Aliansi LSM Minta Buku Hakim Binsar tentang Tes Keperawanan Direvisi

Aliansi LSM Minta Buku Hakim Binsar tentang Tes Keperawanan Direvisi

Bisma Alief Laksana - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 17:46 WIB
Jakarta - Pernyataan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung, Binsar Gultom, soal tes keperawanan kembali menuai protes. Kali ini protes datang dari Aliansi Satu Visi (ASV).

Menurut salah satu aktivis ASV, Bonitha Merlina, tes keperawanan yang dikemukakan Binsar merupakan tindakan represif terhadap perempuan. Selain itu, pernyataan hakim Binsar dianggap melukai rasa kemanusiaan dan merendahkan perempuan.

"Tes keperawanan adalah tindakan represif terhadap perempuan yang melukai rasa kemanusiaan dan merendahkan perempuan," kata Bonitha dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan untuk mengurangi angka perceraian yang diungkapkan hakim Binsar saat mengemukakan tes keperawanan, dianggap Bonitha, tidak relevan. Sebab, menurutnya, tes tersebut malah bisa menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Tes keperawanan bukanlah solusi pencegahan perceraian, justru menjadi akar dan lahirnya kekerasan dalam rumah tangga dan perpecahan," tegasnya.

Bonitha, yang juga Direktur Eksekutif Daerah PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) DKI, bersama teman-teman di ASV menyuarakan penolakan usulan tes keperawanan yang dilontarkan hakim Binsar. Tak hanya itu, mereka juga mendorong agar buku 'Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia', yang ditulis hakim Binsar, ditarik dari peredaran. Tak sampai di situ, mereka ingin hakim Binsar memberi klarifikasi dan merevisi isi bukunya.

"Mendukung pernyataan pimpinan Ombudsman, Ibu Ninik Rahayu, agar buku Bapak Binsar Gultom berjudul 'Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia' ditarik dari peredaran. Hingga proses revisi dilakukan, karena mengandung kesalahan fatal yang merugikan perempuan," tegas Bonitha.
Aliansi Minta Buku Hakim Binsar tentang Tes Keperawanan Direvisi

"ASV meminta klarifikasi dan revisi pada buku tersebut terkait tes keperawanan kepada Binsar Gultom," lanjutnya.


Selain mengkritik, Bonitha mengapresiasi buku milik hakim Binsar. Dia mengapresiasi usulan hakim Binsar yang ingin batasan usia perkawinan dinaikkan. Selama ini, batasan usia pernikahan adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Dalam buku 'Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia', Binsar ingin usia minimal untuk perempuan menjadi 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Terdapat juga aturan tambahan, yaitu salah satu pihak sudah memiliki penghasilan.

"Kami mengapresiasi dan mendukung usulan Bapak mengenai pentingnya menaikkan syarat-syarat usia menikah menjadi 21 tahun untuk perempuan dan minimal 25 tahun untuk laki-laki. Mengingat pernikahan anak melanggar hak-hak anak yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 b ayat 2, Pasal 8 c ayat 1 UUD 1945," tuturnya.


Wajah Binsar beberapa waktu lalu kerap menghiasi media massa karena sangat atraktif mengadili kasus pembunuhan Jessica. Tidak berapa lama setelah memvonis Jessica, nama Binsar akhirnya dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung.

"Untuk itu, harus ada tes keperawanan. Jika ternyata sudah tidak perawan lagi, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Barangkali pernikahan bisa ditunda dulu. Mengapa harus demikian? Karena salah satu yang membuat terjadinya perpecahan dalam rumah tangga karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa, sudah hamil terlebih dahulu," ujar Binsar soal usulan tes keperawanan untuk mencegah perceraian yang tertuang dalam bukunya, 'Pandangan Kritis Seorang Hakim'. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads