"Saya minta sepaya buku tersebut tidak diedarkan karena mengandung kesalahan fatal," kata Ninik kepada detikcom, Senin (11/9/2017).
Dalam buku tersebut, Binsar mengutip pendapat Ninik secara sepenggal-penggal, sehingga seolah-olah Ninik mendukung ide tes keperawanan bagi calon pengantin. Padahal, Ninik menolak keras tes keperawanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninik sangat keberatan kepada Binsar yang mengambil pendapat tidak secara lengkap dan ditulis dalam buku "Pendangan Kritis Seorang Hakim'. Binsar dinilai hanya mencatat judul 'mengkritisi dan mengapresiasi' tetapi tidak menguraikan mana pendapat yang diapresiasi dan mana yang dikritisi secara lengkap. Tetapi Binsar langsung mengkaitkan dengan tes keperawanan.
"Cara mengutip itu dapat membuat masyarakat bingung. Pendapat kritis saya jelas, bahwa tidak ada hubungannya tes keperawanan dengan tingginya angka perceraian," pungkas Ninik.
Wajah Binsar beberapa waktu lalu kerap menghiasi media massa karena sangat atraktif mengadili kasus pembunuhan Jessica. Tidak berapa lama setelah memvonis Jessica, nama Binsar akhirnya dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung.
"Untuk itu, harus ada tes keperawanan. Jika ternyata sudah tidak perawan lagi, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Barangkalai, pernikahan bisa ditunda dulu. Mengapa harus demikian? Karena salah satu yang membuat terjadinya perpecahan dalam rumah tangga karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa, sudah hamil terlebih dahulu," ujar Binsar soal usulan tes keperawanan untuk mencegah perceraian yang tertuang dalam bukunya 'Pandangan Kritis Seorang Hakim'. (asp/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini