KPK Panggil Sekjen Kemenhub Terkait Kasus Suap Ditjen Hubla

KPK Panggil Sekjen Kemenhub Terkait Kasus Suap Ditjen Hubla

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 15 Sep 2017 11:12 WIB
ilustrasi Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil tiga saksi untuk kasus suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono. Ada dua saksi yang dipanggil dari Kemenhub. Mereka ialah Sekjen Kemenhub Sugihardjo dan Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz HM Sibarani.

"Iya, saksi dipanggil untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/9/2017).

Sementara satu orang lagi berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono. Antonius Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dia diduga menerima suap dari tersangka lainnya, yakni Adiputra Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/8). Suap itu diduga diberikan untuk urusan perizinan dan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads