"Iya, saksi dipanggil untuk tersangka APK (Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/9/2017).
Sementara satu orang lagi berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono. Antonius Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dia diduga menerima suap dari tersangka lainnya, yakni Adiputra Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini