Hal tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan jajaran Resnarkoba Polda Sultra atas laporan masyarakat yang menggunakan obat PCC, Somadril, dan Tramadol, yang mengakibatkan efek gangguan, seperti kejang-kejang dan halusinasi.
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Satria Adhi Permana mengatakan pihaknya mengumpulkan informasi dari keluarga korban sejak Selasa hingga Rabu kemarin. Polisi lalu memeriksa salah satu apotek yang terletak di Jalan Saranani, Kendari. Apoteker berinisial WYK dan asistennya, A alias L, diamankan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Siswa Jadi Target, Obat PCC di Kendari Dijual Rp 25.000
Ia mengungkapkan Somadril dan Tramadol merupakan obat dengan golongan G atau obat terlarang. Obat itu bisa digunakan seseorang pasca-operasi untuk mengurangi efek rasa sakit. Namun, jika digunakan dengan dosis berlebihan, obat tersebut dapat membahayakan pengguna.
Dikatakannya, apoteker dan asistennya mengaku lalai karena tidak dapat menunjukkan resep dokter ketika memperjualbelikan Tramadol. Obat tersebut, kata dia, juga telah diperjualbelikan dalam tiga bulan terakhir.
BACA JUGA: Efeknya Mirip, Ini Bedanya Narkoba Flakka dan Obat PCC
Atas kasus tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 No 36 Tahun 2009 dan Pasal 197 tentang penyedia, pengada, dan penjual obat tersebut.
Sebelumnya polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial ST yang diduga menjual obat PCC. Polisi akan terus mengembangkan kasus dan memeriksa semua apotik yang ada di Kota Kendari. (fay/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini