"Tapi ternyata ini beredar dengan bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga Rp 25.000 per 20 biji," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).
BNN memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Sejauh ini seorang diduga pengedar sudah ditangkap. Selain itu, jaringan peredaran obat PCC sedang ditelusuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Arman, PCC merupakan singkatan dari paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Obat ini biasanya digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan obat sakit jantung.
Selain kejang-kejang, obat itu bisa membuat badan terasa sakit. Fungsi sebenarnya obat PCC adalah menghilangkan rasa sakit dan untuk obat sakit jantung.
"Nah, kalau dilihat kegunaannya, ini tentu bisa kita simpulkan kalau ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini