"Sudah ada tim dari Bawas, sekarang masih evaluasi. Belum ada pengumuman atau putusan dari Bawas. Apakah Kepala PN Bengkulu akan direhabilitasi ke jabatan atau definitif pemberhentian," kata juru bicara MA, Suhadi, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Bila temuan Bawas menunjukkan Ketua PN Bengkulu lalai menjalankan pengawasan, maka MA akan memberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA sebelumnya menegaskan tidak akan segan-segan memberhentikan kepala pengadilan yang terbukti tidak melakukan pembinaan kepada bawahannya. Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Ketua MA.
"Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam maklumat yang dibacakan Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah. (bis/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini