"Kita belum membicarakan hal tersebut. Apabila ada demikian, kita harus bicarakan," kata Halim di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan STNK kita yang pertama adalah faktur kendaraan dan cek fisik, KTP. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun Perkap Nomor 5 Tahun 2015 mensyaratkan. Untuk perda kita belum dapat," terang Halim.
Gubernur Djarot sebelumnya mengatakan akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan aturan pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 104 soal transportasi. Djarot mengatakan nantinya setiap warga yang ingin mengajukan STNK baru harus menunjukkan surat keterangan memiliki garasi.
"Kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, STNK-nya tidak bisa diproses, tidak bisa atas nama dia," kata Djarot saat dimintai konfirmasi terpisah, Rabu (13/9).
Djarot menegaskan warga yang ingin membeli mobil baru harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW setempat. Dia akan berkoordinasi dengan Samsat untuk penerbitan STNK mobil baru yang ada.
"Ya, itu ada jaminan, mengetahui siapa, sepengetahuan sampai RT-RW bahwa Djarot mau beli mobil ada nggak jaminan dia punya garasi. Baru kita sampaikan ke Samsat untuk diproses," tegasnya. (knv/nvl)











































