"Konteksnya saya luruskan, konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara Alat Kelengkapan Dewan. Tetapi surat secara pribadi dari Pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam, yang membidangi Komisi III, yaitu Komisi Hukum," ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Pasalnya, Taufik sudah meminta konfirmasi langsung kepada Fadli. Surat tersebut hanya meneruskan aspirasi Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sifatnya meneruskan, kalau misal terkait keinginan meneruskan, nggak ada masalah. Tapi kalau menyangkut tafsir lain, tanyakan kepada Pak Fadli," lanjutnya.
Sedangkan kapasitas Novanto, menurut Taufik, bukan sebagai Ketua DPR. Tetapi sebagai rakyat biasa.
"Jadi statusnya itu sebagai warga negara, temui DPR untuk keluarkan aspirasi dengan Wakil Ketua Korpolhukam," kata Taufik.
Sebelumnya, Fadli menyebut surat ke KPK berisi permintaan penundaan pemeriksaan Novanto bukan aspirasi DPR. Surat itu diteruskan atas permintaan Novanto.
"Itu kan aspirasi bukan (dari) DPR, dari Pak Novanto sesuai dengan aturan UU yang berlaku saja," ujar Fadli di Kampung Kebun Bayam, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (13/9). (dkp/bag)