MA Jamin Tak akan Intervensi Praperadilan Novanto

MA Jamin Tak akan Intervensi Praperadilan Novanto

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 17:24 WIB
Suhadi (biru) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjamin tidak akan mengintervensi praperadilan yang diajukan Ketum Golkar Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MA membandingkan proses yang diambil Novanto dengan proses hukum yang pernah dijalani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"MA jamin tidak ada intervensi terhadap proses itu dan dari dulu sudah kita sebutkan bahwa tugas di praperadilan itu tidak boleh diintervensi oleh atasan, baik itu pengadilan tinggi maupun MA," kata juru bicara MA Suhadi di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti perkara Ahok tempo hari, 'Wah ini jangan-jangan disetir oleh Ketua MA', tapi kan tidak ada sama sekali," lanjutnya.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Novanto ditunda selama 1 minggu karena KPK merasa masih perlu menyiapkan administrasi. Selama penundaan tersebut, Suhadi menjamin tidak ada intervensi dari MA.

"Kalau untuk aparatur dalam arti pimpinan Mahkamah Agung, itu sudah dijamin oleh pimpinan MA bahwa tidak ada intervensi terhadap hakim yang mengadili, bukan hanya Novanto, tapi perkara mana pun," tegasnya.

Saat ditanya apa jaminan dari perkataannya tersebut, Suhadi mengatakan MA akan memberi hukuman bagi siapa saja yang mencoba melakukan intervensi.

"Kalau ada penyimpangan ya dihukum dong. Kita komitmen bahwa kita jamin itu tidak ada intervensi, kalau ada ya berarti itu terjadi penyimpangan," tutur Suhadi. (bis/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads