Bacakan Pleidoi, Bupati Buton Nonaktif Pamer Prestasi

Bacakan Pleidoi, Bupati Buton Nonaktif Pamer Prestasi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 13:13 WIB
Bacakan Pleidoi, Bupati Buton Nonaktif Pamer Prestasi (Adit/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun meminta maaf karena telah berbohong kepada ibunya selama menjalani persidangan kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Buton 2011. Dengan suara bergetar, dia menyampaikan rasa rindu dan maaf untuk ibu dan keluarganya.

"Atas izin majelis izinkan saya menyampaikan rasa rindu saya tiada terhingga kepada ibu saya tercinta, Waode Raja Naria, yang saat ini telah berumur 90 tahun. Maafkan saya yang selama persidangan membohongi bertugas di luar daerah, saya memang tidak menyampaikan karena semata-mata cinta pada ibu pertimbangan kesehatan, maafkanlah kami semua," kata Samsu di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada istri dan konstituennya yang terus mendampinginya selama menjalani proses hukum. Selama membacakan nota pembelaan, Samsu juga memaparkan prestasinya selama menjabat Bupati Buton, mulai dari memangkas anggaran belanja pegawai hingga pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Dia beralasan menyebutkan prestasi itu untuk menunjukkan dirinya mendukung program pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu tahun pertama melaksanakan tugas, Kabupaten Buton sudah berubah dari daerah tertinggal. Bersama itu pula tata kelola keuangan mendapat predikat WTP selama 5 tahun berturut-turut semua dapat kami lakukan dengan menjunjung tinggi moralitas kepemimpinan daerah," jelasnya.



"Anggaran-anggaran pemeliharaan yang tidak rasional dan anggaran per dinas kami pangkas semua. Bahkan operasional bupati saya selama lima tahun tidak pernah ambil per dinas, semua ini kami lakukan karena mengingat infrastruktur Bupati Buton yang masih tertinggal," sambung Samsu.

Samsu kemudian menyinggung alasannya mengajukan gugatan sengketa materi Pilkada Bupati Buton 2011. Pasalnya, dia mengaku banyak kecurangan saat proses pilkada berlangsung.

"KPU Kabupaten Buton terang-terangan memenangkan pasangan Agus Feisal dan Yaudu Salam. tidak diverifikasinya calon independen. Pelipatan kartu suara yang dilakukan sengaja KPU Kabupaten Buton mengakibatkan kurang-lebih 10 ribu surat kami dinyatakan cacat," urainya.

"Selain itu, PNS Kabupaten Buton bergerak memenangkan Faisal-Yaudu yang dipimpin sekda, kepala dinas, camat, dan apabila tidak mendukung bakal dicopot oleh bupati yang tak lain ayah dari Faisal," sambung Samsu.

Dia menepis tudingan memberikan suap untuk memenangi sengketa pilkada. Pasalnya, materi gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa pembuktian di MK terbukti calon independen tidak dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual. Fakta ini terbukti dari keterangan saksi Ketua PPK dan TPS dikumpulkan Ketua KPU dan diperintahkan untuk tidak memverifikasi administrasi, terbukti juga anggota KPU Buton menerima suap dan dipecat oleh KPU Indonesia," ujarnya.



Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Samsu diyakini jaksa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.

Jaksa pun mendakwa Samsu dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads