Fadli Teken Surat Tunda Pemeriksaan Novanto di KPK, Gerindra Protes

Fadli Teken Surat Tunda Pemeriksaan Novanto di KPK, Gerindra Protes

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 12:50 WIB
Ketua F-Gerindra Ahmad Muzani. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Gerindra memprotes surat dari DPR ke KPK yang meminta pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP ditunda. Surat tersebut diteken Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. Gerindra akan memanggil Fadli untuk meminta klarifikasi.

"Saya mau menanyakan ke Pak Fadli, 'Kenapa lo menulis surat begituan?'," ujar Ketua F-Gerindra Ahmad Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).


Menurut Muzani, Fadli bertindak berlebihan karena menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Novanto. Muzani mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa surat itu ditandatangani Fadli Zon sama saja. Mau Fadli Zon, mau siapa saja, menurut saya itu di luar, melampaui kewenangan pimpinan DPR," tutur anggota Komisi I DPR itu.

"Kami sangat menyayangkan surat itu ke KPK. Harusnya pimpinan DPR tak melakukan itu sambil terus menghormati keputusan KPK, juga menghormati praperadilan Novanto," imbuh dia.


Selain itu, menurut Muzani, surat itu seharusnya dibawa ke Bamus untuk dibahas sebelum dikirim. Gerindra, kata dia, tak setuju dengan surat itu.

"Seharusnya itu dibicarakan para anggota Bamus karena ini pernah dibicarakan. Ketika itu, F-Gerindra menyatakan ketidaksetujuannya," tegas Sekjen Gerindra ini.

Sebelumnya, Fadli mengonfirmasi bahwa dialah yang meneken surat tersebut karena posisinya sebagai Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan. Fadli yakin surat tersebut tak melanggar aturan.


"Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim itu tetap sesuai aturan dan UU yang berlaku. Sebagai permintaan meneruskan, istilahnya itu," imbuh Fadli. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads