Mensos soal Bayi Debora: RS yang Melanggar UU Harus Dihukum

Mensos soal Bayi Debora: RS yang Melanggar UU Harus Dihukum

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 12 Sep 2017 16:45 WIB
Mensos Khofifah Indar Parawansa (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyoroti kematian bayi Debora yang diduga karena lambannya penangan di RS Mitra Keluarga Kalideres. Ia mengatakan rumah sakit yang melanggar undang-undang bisa dijatuhi hukuman.

"Ini sebenarnya Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit perlu dikawal, perlu ditegakkan, diberikan punishment kepada RS yang belum mengikutinya," ujar Khofifah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Selain itu, Khofifah menuturkan perlunya memaksimalkan kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan bagi fakir-miskin dan orang tidak mampu (JKN). Karena ternyata masih ada RSUD yang belum menjadi mitra BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kemudian, mendorong maksimalisasi kepesertaan PBIJKN bagi rumah-rumah sakit, apakah RS swasta atau RSUD, karena ada juga RSUD yang belum menjadi mitra BPJS Kesehatan," kata dia.

Meski begitu, Khofifah mengatakan pembekuan terhadap rumah sakit tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Harus ada peringatan lisan dan tertulis terlebih dahulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2006 tentang Rumah Sakit.

"Nggak (langsung dibekukan), UU Nomor 44 itu menyebutkan bahwa memberikan peringatan lisan dulu, memberikan peringatan tertulis dulu, kemudian memang straight punishment sampai pada proses pembekuan izin. Tapi bahwa harus ada peringatan dulu. SOP-nya harus tetap dilakukan," jelas Khofifah.


Dia meminta Tim Pengawasan Layanan Kesehatan menyisir kembali ketaatan rumah sakit dan layanan kesehatannya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kembali kasus seperti bayi Deborah dan RS Mitra Keluarga.

"Saat ini Tim Pengawasan Layanan Kesehatan, Tim Yankes, apakah dari Dinkes DKI ataukah dari Kementerian Kesehatan jajaran Yankes-nya memang sudah harus menyisir kembali dan melihat ketaatan masing-masing RS dan layanan kesehatan," ucap Khofifah.

Saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan investigasi untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres sehingga menyebabkan Debora meninggal. Dari hasil investigasi ini, tindak lanjut terhadap RS Mitra baru akan diketahui.

[Gambas:Video 20detik]

(lkw/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads