Saat dimintai konfirmasi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab diplomatis. Ia tidak mengiyakan dan membantah.
"Jadi itu bisa jadi strategi bisa juga nggak. Yang penting bapak ini, Bapak Setyadi sudah bekerja," ujar Saut di sela rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menjelaskan tim biro hukum KPK meminta ditunda karena masih melengkapi berkas administrasi.
"Untuk praperadilan, tim biro hukum KPK meminta untuk ditunda sampai minggu depan sampai dengan 2 minggu karena kami butuh menyiapkan beberapa hal," kata Laode.
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Dia dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Ketua DPR ini diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain, Andi Narogong. (dkp/elz)