"Iya tiga orang dipanggil sebagai saksi terkait tersangka SN (Setya Novanto)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (12/9/2017).
Tiga saksi tersebut adalah ajudan Setya Novanto, Corneles Towoliu; Kasi Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Diana Anggraeni; dan Kepala Subdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak M Tunjung Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Baca juga: KPK akan Cek Alasan Sakit Novanto ke IDI |
Namun Novanto pernah membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut.
"Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 April 2017. Di dalam fakta persidangan, Saudara Nazar (menyatakan), keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. Dan sudah membantah tidak terbukti terima Rp 574 miliar," ucap Novanto dalam jumpa pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). (fai/aan)