"Perlu diingat juga bahwa KPK memiliki perjanjian, MoU, dengan Ikatan Dokter Indonesia, bisa cek second opinion atas keterangan penyakit yang bersangkutan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Yuyuk menyebut surat keterangan sakit itu diterima KPK hari ini. Dalam surat itu, disebutkan Novanto diopname.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihwal penjadwalan ulang, Yuyuk mengaku belum tahu tanggalnya. Namun dia memastikan langkah selanjutnya tengah disiapkan penyidik KPK.
"Langkah selanjutnya, penyidik akan cek ulang apakah yang akan nanti dipanggil ulang jadwal kembali atau ada langkah lain yang dilakukan penyidik, yang sah secara hukum," ujar Yuyuk.
"Tadi sudah disampaikan penyidik akan melakukan langkah-langkah diperlukan sah secara hukum, termasuk pengecekan (kesehatan)," sambung Yuyuk.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto tidak bisa menghadiri panggilan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP hari ini. Sebab, Novanto sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah berolahraga, lalu kemudian gula darah naik. Setelah diperiksa, ternyata implikasi fungsi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (11/9).
Dalam pemanggilan hari ini, Novanto dipanggil sebagai tersangka kasus proyek e-KTP hari ini. Novanto pernah membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Bahkan tuduhan tersebut dianggapnya sebagai sebuah penzaliman.
"Begitu pula tanggal 29 Mei, Saudara Andi Narogong sudah menyebutkan hal bahwa saya tidak terima hal tersebut. Ini tentu, saya mohon betul-betul, agar tidak terus ada penzaliman terhadap diri saya," ujar Novanto dalam jumpa pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini