"Komisi IX mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak diselesaikan, Komisi IX menegaskan tidak akan membahas anggaran kementerian kesehatan 2018," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay kepada wartawan, Selasa (12/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RS Mitra Keluarga dinilai telah melanggar UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Selain itu, RS juga dianggap lalai menjalankan amanat pasal 29 ayat (1) huruf f UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit.
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Istimewa |
Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan," urai Wasekjen PAN itu.
Lebih lanjut, Komisi IX DPR meminta Kemenkes menindak tegas RS Mitra jika terbukti melakukan pelanggaran. Saleh berharap kasus serupa tak terulang.
"Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," tutup pria asal Dapil Sumut II ini. (dkp/tor)












































Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok. Istimewa