Sejumlah barang pewarnaan busa ditemukan di ruangan berukuran 10x10 meter ini (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom) |
Tempat usaha Adi berada di pinggir Jalan Yusuf. Letaknya di sebelah kanan jika dari arah Jalan Rawa Belong. Di sisi kiri dan kanan tampak sejumlah usaha lain seperti pembuatan kusen den warung.
Tempat usaha Adi berdinding seng dan dilapisi besi teralis berwarna hitam di bagian depan. Terdapat satu pintu masuk di bagian depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, petugas PPSU, pihak kelurahan, dan UPK Badan Air (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom) |
Pantauan detikcom di lokasi, sejumlah barang tampak menumpuk di lokasi yang berukuran sekitar 10x10 meter. Busa-busa putih tersusun setinggi 2 meter di sudut ruangan. Di bagian bawah tumpukan itu, tampak sejumlah busa yang sudah diwarnai.
Di sudut ruangan dekat pintu masuk, sejumlah ember juga tersusun. Isinya merupakan cat pewarna yang digunakan Adi. Warna cat pun berbeda di setiap embernya.
Usai disidak, Adi mengaku bersalah dan berjanji takkan membuang sisa limbah ke saluran air warga. (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom) |
Sebuah keran air juga menempel di dinding. Keran tersebut disambut dengan selang berwarna cokelat. Sidak ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, petugas PPSU, Kelurahan Sukabumi Utara, dan UPK Badan air.
Adi mengaku sudah 7 bulan menjalankan usahanya. Usai disidak, dia mengaku bersalah dan berjanji takkan membuang sisa limbah ke saluran air warga. Di waktu depan Adi akan mengikuti prosedur yang ada.
Adi mengaku sudah 7 bulan menjalankan usahanya. (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom) |
"Ngikut prosedur berarti kan disuruh bikin tampungan, bikin tampungan. Habis bikin tampungan ya mulai produksi lagi," kata Adi di lokasi, Senin (11/9/2017).
(abw/jbr)












































Sejumlah barang pewarnaan busa ditemukan di ruangan berukuran 10x10 meter ini (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)
Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, petugas PPSU, pihak kelurahan, dan UPK Badan Air (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)
Usai disidak, Adi mengaku bersalah dan berjanji takkan membuang sisa limbah ke saluran air warga. (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)
Adi mengaku sudah 7 bulan menjalankan usahanya. (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)