Menengok Lokasi Pewarnaan Busa yang Cemari Got di Kebon Jeruk

Menengok Lokasi Pewarnaan Busa yang Cemari Got di Kebon Jeruk

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 15:50 WIB
Bagian depan lokasi usaha di Kebon Jeruk yang kotori got permukiman warga (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)
Jakarta - Tempat pewarnaan busa milik Adi di Jalan Yusuf, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disidak tim gabungan. Lokasi itu diketahui menjadi sumber limbah yang mengotori got di pemukiman warga.

Sejumlah barang pewarnaan busa ditemukan di ruangan berukuran 10x10 meter iniSejumlah barang pewarnaan busa ditemukan di ruangan berukuran 10x10 meter ini (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)

Tempat usaha Adi berada di pinggir Jalan Yusuf. Letaknya di sebelah kanan jika dari arah Jalan Rawa Belong. Di sisi kiri dan kanan tampak sejumlah usaha lain seperti pembuatan kusen den warung.


Tempat usaha Adi berdinding seng dan dilapisi besi teralis berwarna hitam di bagian depan. Terdapat satu pintu masuk di bagian depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, petugas PPSU, pihak kelurahan, dan UPK Badan airTim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, petugas PPSU, pihak kelurahan, dan UPK Badan Air (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)

Pantauan detikcom di lokasi, sejumlah barang tampak menumpuk di lokasi yang berukuran sekitar 10x10 meter. Busa-busa putih tersusun setinggi 2 meter di sudut ruangan. Di bagian bawah tumpukan itu, tampak sejumlah busa yang sudah diwarnai.


Di sudut ruangan dekat pintu masuk, sejumlah ember juga tersusun. Isinya merupakan cat pewarna yang digunakan Adi. Warna cat pun berbeda di setiap embernya.

Adi mengaku sudah 7 bulan menjalankan usahanya. Usai disidak, dia mengaku bersalah dan berjanji takkan membuang sisa limbah ke saluran air warga.Usai disidak, Adi mengaku bersalah dan berjanji takkan membuang sisa limbah ke saluran air warga. (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)

Sebuah keran air juga menempel di dinding. Keran tersebut disambut dengan selang berwarna cokelat. Sidak ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, petugas PPSU, Kelurahan Sukabumi Utara, dan UPK Badan air.


Adi mengaku sudah 7 bulan menjalankan usahanya. Usai disidak, dia mengaku bersalah dan berjanji takkan membuang sisa limbah ke saluran air warga. Di waktu depan Adi akan mengikuti prosedur yang ada.

Menengok Lokasi Pewarnaan Busa yang Cemari Got di Kebon JerukAdi mengaku sudah 7 bulan menjalankan usahanya. (Foto: Ahmad Bil Wahid/ detikcom)

"Ngikut prosedur berarti kan disuruh bikin tampungan, bikin tampungan. Habis bikin tampungan ya mulai produksi lagi," kata Adi di lokasi, Senin (11/9/2017).

[Gambas:Video 20detik]

(abw/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads