"Soal burung walet ini, mereka pernah bertanya bagaimana sih polisi menangani kasus ini? Apakah sudah SP3? Tentu saja ini tak menyenangkan beberapa pihak, apalagi ada yang diidolai masyarakat," ujar Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Prasetyo menjawab bahwa kasus ini sudah terjadi tahun 2004 silam. Kejagung memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tak menghendaki kegaduhan. Lalu disetujui Kajati Bengkulu untuk dikeluarkan SP3 karena waktu itu muncul pendapat, banyak pihak yang masih kontra perkara itu karena sudah 12 tahun dan kenapa diungkit kembali," sambungnya.
Prasetyo mengatakan, pihaknya dikalahkan di sidang praperadilan di mana kejaksaan harus kembali meninjau kasus ini. Namun, ia mengatakan kejaksaan tak akan meninjau perkara ini dalam waktu dekat.
"Rasanya dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi, kami dikalahkan di praperadilan di mana kejaksaan diwajibkan membuka kembali dan melimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
"Saya pikir, kalaupun perkara itu ditinjau kembali, alangkah eloknya menunggu perkara lain yang sedang diproses di Polri karena saya dengar ada laporan kasus lain," tambah Prasetyo.
Jaksa Agung menyebut tidak ingin memaksakan membuka kembali kasus 'Walet' itu dalam waktu dekat. Prasetyo menyatakan tidak ingin Kejaksaan Agung dianggap melakukan politisasi kasus.
"Akan lebih elok dan cantik daripada memaksakan sekarang, daripada ada tuduhan kami melakukan politisasi dan tuduhan karena yang bersangkutan bisa jadi idola, bahkan cintanya bisa sampai ubun-ubun. Bagaimanapun kita manusia biasa yang tak bisa luput dari kesalahan," tuturnys.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu bertanya soal kasus tersebut. "Tadi disampaikan, kejaksaan mau menerbitkan SKPP," kata Masinton.
Jaksa Agung menjawab tak bisa menyampaikan pihaknya yang menghentikan kasus itu. "Kami bahkan sempat jadi korban, itu akhirnya kami tak bisa menyampaikan alasan mengapa perkara itu kami hentikan," ujar Prasetyo.
Anggota Komisi III DPR lainnya Adies Kadir bertanya apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau sebaliknya. "Memenuhi unsur tidak?" tanya Adies.
"Berkas itu sudah P21. Saya kira bisa bahas di ruangan tersendiri lah," jawab Prasetyo. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini