"Ini yang kami baca di sini adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut ada 2 yaitu pemeriksaan untuk dokter internis dan fisioterapi, dokter internisnya yang mana? Nggak jelas, karena di sini yang ada jawabannya hanya fisioterapi," kata jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
"Pemeriksa terdakwa Miryam yang pada intinya menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang (ke RS) dan bisa ditangani dokter KPK. Ini kami berikan ke majelis hakim untuk diberikan pertimbangan, sementara untuk fisioterapi sesuai dengan ini kami persilakan ke majelis hakim," sambung Kresno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsultasi dengan dokter rutan ya," pesan Frangki.
"Baik Yang mulia kebetulan di sini anjuran dari dokter spesialis obstetri dan ginekolog menyatakan anjurannya tidak usah di-up, mohon lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari, terkesan hanya mencari alasan untuk keluar dan ketiga kalau tidak ada yang emergency diisolasi dulu oleh dokter perusahaan. Terima kasih yang mulia ini kami serahkan ke majelis hakim sebagai barang bukti," papar Kresno.
Hakim Frangki mengatakan Majelis hakim akan mempertimbangkan anjuran tersebut.
"Keterangan dari dokter internis tadi mengatakan tidak perlu, ya maka nanti kami pertimbangkan yang mana," tegas Frangki.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (13/7) Miryam juga pernah mengajukan izin sakit ke majelis hakim. Saat itu, Miryam mengaku mengalami gangguan pencernaan.
Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini