Jaksa KPK: Dokter Sebut Miryam Izin Sakit untuk Alasan Keluar Rutan

Jaksa KPK: Dokter Sebut Miryam Izin Sakit untuk Alasan Keluar Rutan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 15:05 WIB
Miryam Haryani (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa pada KPK meminta majelis hakim lebih berhati-hati memberikan izin berobat untuk terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani. Jaksa berpendapat dari keterangan dokter, Miryam hanya mencari alasan untuk ke luar rutan.

"Ini yang kami baca di sini adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut ada 2 yaitu pemeriksaan untuk dokter internis dan fisioterapi, dokter internisnya yang mana? Nggak jelas, karena di sini yang ada jawabannya hanya fisioterapi," kata jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

"Pemeriksa terdakwa Miryam yang pada intinya menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang (ke RS) dan bisa ditangani dokter KPK. Ini kami berikan ke majelis hakim untuk diberikan pertimbangan, sementara untuk fisioterapi sesuai dengan ini kami persilakan ke majelis hakim," sambung Kresno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun menyampaikan agar temuan tersebut dikonsultasikan dengan Rutan KPK. Kresno menyampaikan jika anjuran dokter untuk Miryam tidak perlu ditindaklanjuti.

"Konsultasi dengan dokter rutan ya," pesan Frangki.

"Baik Yang mulia kebetulan di sini anjuran dari dokter spesialis obstetri dan ginekolog menyatakan anjurannya tidak usah di-up, mohon lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari, terkesan hanya mencari alasan untuk keluar dan ketiga kalau tidak ada yang emergency diisolasi dulu oleh dokter perusahaan. Terima kasih yang mulia ini kami serahkan ke majelis hakim sebagai barang bukti," papar Kresno.

Hakim Frangki mengatakan Majelis hakim akan mempertimbangkan anjuran tersebut.

"Keterangan dari dokter internis tadi mengatakan tidak perlu, ya maka nanti kami pertimbangkan yang mana," tegas Frangki.

Sebelumnya, pada persidangan Kamis (13/7) Miryam juga pernah mengajukan izin sakit ke majelis hakim. Saat itu, Miryam mengaku mengalami gangguan pencernaan.

Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads