"Usulan Jaksa Agung agar kewenangan penuntutan seizin Kejagung dapat dinilai sebagai wacana yang berujung pada pelemahan institusi KPK," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam keterangannya, Senin (11/9/2017).
Donal menyebut usulan itu malah berpotensi menciptakan birokrasi baru bagi KPK. "Izin penuntutan kepada Kejagung berpotensi menciptakan sumbatan dan birokrasi baru bagi kerja lembaga khusus, seperti KPK," ucap Donal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sebelumnya Presiden telah menyatakan tidak setuju setiap upaya pelemahan terhadap KPK. KPK sangat dibutuhkan sehingga gagasan Jaksa Agung ini dapat dinilai melawan keinginan Presiden agar KPK tetap kuat," kata Donal.
Sebelumnya Prasetyo menyampaikan gagasan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Menurutnya, Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi. Ia membandingkan kewenangan tersebut di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang lebih efektif dan efisien.
"Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK, kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," kata Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (nif/dhn)