"Ya, kita hari ini laporkan ke Polda," ujar ketua tim kuasa hukum Elza Syarief, Kapitra Ampera, saat dihubungi, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caci maki macam-macam. Terus dia bilang Elza ini kaki tangan Nazaruddin," terangnya.
Selain itu, Elza juga disebut sebagai mantan narapidana. Padahal menurut Kapitra, Elza tidak pernah dipenjara, kasus yang sempat dialaminya itu pun telah di SP-3.
"Lalu juga disebut narapidana. Elza kan tidak pernah dipenjara, tidak pernah jadi narapidana. Dulu pernah ditahan kasus surat-menyurat sudah SP-3 oleh kejaksaan karena dia difitnah. Di situlah yang membuat Elza kemudian meradang dia," ujarnya.
Elza kemudian meminta anggota DPR dari Partai Hanura itu untuk meminta maaf. Namun permohonan maaf tak kunjung disampaikan juga. Akhirnya dia berencana untuk melapor ke Polda Metro.
"Ya, karena kita sudah kasih waktu 24 jam, untuk minta maaf lalu dia tidak datang. Kita hari ini laporkan ke Polda," tuturnya.
Elza akan datang ke Polda Metro siang ini didampingi oleh tim kuasa hukum. Pasal yang akan dilaporkan yaitu pasal 27 dan 28 UU ITE.
Sebelumnya, Akbar Faizal melaporkan Elza Syarief pada Senin (28/9). Elza dilaporkan atas sangkaan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik. Masalah ini bermula saat BAP Elza Syarief dibacakan dalam sidang pemberi keterangan tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani pada Senin (21/8).
Elza juga sempat mengaku mendapat ancaman dari Akbar kepada dirinya lewat sambungan telepon. Dia berencana untuk melaporkan Akbar ke polisi hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini