Politikus PDIP Bicara Soal Hak Menyatakan Pendapat Terkait Angket KPK

Politikus PDIP Bicara Soal Hak Menyatakan Pendapat Terkait Angket KPK

Hary Lukita Wardani - detikNews
Sabtu, 09 Sep 2017 01:52 WIB
Foto: Henry Yosodiningrat (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mengatakan pansus hak angket KPK nantinya bisa saja menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam memberikan rekomendasi. Hal itu dilakukan jika temuan dari pansus dihiraukan KPK.

"Belum ada (untuk gunakan HMP). Tapi kenapa tidak (jika ke depannya dilakukan)," ujar Henry di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Hak menyatakan pendapat sendiri biasanya ditujukan untuk ke pemerintah. Dikutip dari laman DPR, hak menyatakan pendapat adalah salah satu hak yang dimiliki anggota lembaga legislatif. Dengan hak ini, anggota legislatif berhak menyatakan pendapat atas beberapa hal sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional;

2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;

3. Dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.



Meski demikian, Henry mengatakan pansus tetap akan mengajukan hak menyatakan pendapat jika rekomendasi yang diberikan Pansus Angket KPK tidak dijalankan. Namun, jika hasil temuan itu dijalankan dan ada perbaikan dari KPK hak itu tidak akan digunakan.

"Makanya seperti yang saya katakan tadi. Sejauh kita bisa menyakinkan semua pihak. Bahwa temuan ini harus ada suatu perbaikan atau kita yakinkan bahwa, badan yang harus dipercaya malaikat ternyata bukan. Bisa saja begitu (gunakan HMP)," jelas anggota pansus hak angket itu.

Henry mengatakan KPK harus menerima jika ke depannya akan ada revisi Undang-Undang KPK. Ia menekankan bahwa KPK tidak boleh berpolitik.

"Yang ditekankan KPK tidak boleh berpolitik, ketika nanti umpama ada wacana pemerintah dan DPR untuk merevisi UU, (KPK) tidak usah sewot," ucap Henry.

"Tapi tentunya DPR harus mengundang instansi yang menggunakan UU itu. Kemudian, sebagai pelaksana UU, laksanakan saja UU yang sudah dibuat pemerintah," tutupnya.

(lkw/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads