"Keuntungan sekitar Rp 50 juta setiap bulannya," kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya Kompol Ridwan R Soplanit dalam keterangannya, Jumat (8/9/2017).
Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke situs-situs online, seperti www.javatoto.com dan www.hero4d.com. Uang yang dibayarkan dalam judi ini dikirim ke rekening yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judi online ini dimulai pada Oktober 2016. Pelaku lain yang terlibat dalam judi online ini masih dalam pengejaran.
"Sejak bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan September 2017," terang Ridwan.
A ditangkap di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (5/9) malam. Dia disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yakni satu unit handphone, dua kartu ATM, dan dua buku tabungan. (knv/fdn)











































