Gerindra Usul Penyadapan KPK Harus Seizin Pengadilan

Gerindra Usul Penyadapan KPK Harus Seizin Pengadilan

Hary Lukita Wardani - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 17:36 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari F-Gerindra Wenny Warouw tak setuju ada pelemahan terhadap KPK. Ia mengusulkan KPK diperkuat. Salah satunya penyadapan harus seizin pengadilan.

"Kewenangannya itu kalau perlu ditambah gitu lho. Nambahnya itu adalah penyadapan seizin pengadilan, itu yang bener," ujar Wenny di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

"Sekarang kan nggak pakai izin pengadilan. Itu nggak bener. Saya kan investigator. Nanti orang pacaran pun bisa saya sidik. Itu kan nggak bener dong," sambung Wenny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Wenny tak setuju jika wewenang penuntutan KPK dicabut. Mengapa?

"Kalau pribadi saya, kalau di dalam tubuh manusia ada yang sakit-sakit, keluarin. Kalo di KPK ada yang sakit, sakitnya dicabut. Itu saja. Artikan saja," tutur Wenny.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani tengah menggagas RUU tentang Penyadapan. Salah satu isu krusialnya yakni setiap lembaga hukum, termasuk KPK, harus meminta izin ke pengadilan jika menyadap.


"Nggak ada takutnya, ini kan hasil studi alasan spesifiknya. Hasil studi yang dilakukan tim DPR yang saya ditunjuk jadi PIC, itu kan ditunjukkan di negara lain penyadapan itu tidak dibedakan atas jenis tindak pidananya," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (7/9). (lkw/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads