"Kewenangannya itu kalau perlu ditambah gitu lho. Nambahnya itu adalah penyadapan seizin pengadilan, itu yang bener," ujar Wenny di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
"Sekarang kan nggak pakai izin pengadilan. Itu nggak bener. Saya kan investigator. Nanti orang pacaran pun bisa saya sidik. Itu kan nggak bener dong," sambung Wenny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pribadi saya, kalau di dalam tubuh manusia ada yang sakit-sakit, keluarin. Kalo di KPK ada yang sakit, sakitnya dicabut. Itu saja. Artikan saja," tutur Wenny.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani tengah menggagas RUU tentang Penyadapan. Salah satu isu krusialnya yakni setiap lembaga hukum, termasuk KPK, harus meminta izin ke pengadilan jika menyadap.
"Nggak ada takutnya, ini kan hasil studi alasan spesifiknya. Hasil studi yang dilakukan tim DPR yang saya ditunjuk jadi PIC, itu kan ditunjukkan di negara lain penyadapan itu tidak dibedakan atas jenis tindak pidananya," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (7/9). (lkw/dkp)











































