Setelah itu DS bersama temannya pergi ke Puskesemas Kebon Pala. Di puskesmas tersebut, orang tua DS diminta untuk datang.
DS pun menjelaskan kepada orang tuanya telah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, orang tua DS datang ke kantor polisi untuk melaporkan tindakan pencabulan yang dialami DS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andry menjelaskan pelaku merayu korban dengan janji akan dinikahi. Pada peristiwa tersebut, korban mengaku dibekap mulutnya hingga kesulitan bernapas.
Atas peristiwa ini, Chairulloh dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara terhadap DS, polisi akan melakukan pendampingan. Polisi juga akan membujuk korban untuk didampingi oleh psikolog.
"Kita akan treatment dengan satu bimbingan, apakah beliau traumatik. Nanti kita akan ukur, kita akan lakukan uji psikiater. Itu paling penting. Kemudian kita lakukan treatment (terhadap) yang bersangkutan," ujarnya. (jbr/fdn)