"Permintaan maaf dilakukan ketika orang melakukan kesalahan, sedangkan kami melihat tidak ada kesalahan yang dilakukan Dandhy, terhadap apa yang diungkapkan juga berdasarkan fakta," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di kantor YLBHI, Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Dilanjutkan Asfi, tulisan Dandhy yang diunggah di laman Facebooknya merupakan sebuah penyampaian kritik yang wajar. Selain itu, tulisan Dandhy juga tidak menjurus pada personal Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Asfi menyambut positif pernyataan Masinton untuk membuka ruang dialog antara Repdem dengan Dandhy.
"Berdialog bersambung rasa itu baik-baik saja. Tapi kalau soal permintaan maaf ya seperti yang saya katakan tadi, " imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur Abdi Edison melaporkan Dandhy karena membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.
Dandhy mengaku terkejut karena dipolisikan. Dia bersama rekan-rekannya tengah mengumpulkan informasi soal pelaporan dirinya. Ia masih menduga-duga bahwa pelapornya memanfaatkan pasal-pasal karet di UU ITE.
"Yang sedang kami lakukan adalah mengumpulkan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan 'pasal-pasal karet' dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan," tutur Dandhy melalui akun Facebook-nya, Kamis (7/9). (adf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini