YLBHI: Tulisan Dhandy Kritikan, Tak Ada Alasan Merasa Terhina

YLBHI: Tulisan Dhandy Kritikan, Tak Ada Alasan Merasa Terhina

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 17:01 WIB
Foto: Dandhy Dwi Laksono (Dok. FB Dandhy)
Jakarta - Dandhy Dwi Laksono dinilai tidak perlu meminta maaf seperti yang disampaikan Ketua Umum Dewan Perwakilan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) Masinton Pasaribu. Sebab, tulisan Dhandy merupakan kritikan.

"Permintaan maaf dilakukan ketika orang melakukan kesalahan, sedangkan kami melihat tidak ada kesalahan yang dilakukan Dandhy, terhadap apa yang diungkapkan juga berdasarkan fakta," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di kantor YLBHI, Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).

Dilanjutkan Asfi, tulisan Dandhy yang diunggah di laman Facebooknya merupakan sebuah penyampaian kritik yang wajar. Selain itu, tulisan Dandhy juga tidak menjurus pada personal Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilakukan Dandhy adalah bentuk kritik yang sangat wajar dilakukan kepada pejabat publik dan yang diungkapkan kan bukan pernyataan personal kepada Ibu Megawati. Tetapi berupa kritik untuk persoalan publiknya, jadi tidak ada alasan untuk merasa terhina," ujar Asfi.


Meski begitu, Asfi menyambut positif pernyataan Masinton untuk membuka ruang dialog antara Repdem dengan Dandhy.

"Berdialog bersambung rasa itu baik-baik saja. Tapi kalau soal permintaan maaf ya seperti yang saya katakan tadi, " imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur Abdi Edison melaporkan Dandhy karena membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.

Dandhy mengaku terkejut karena dipolisikan. Dia bersama rekan-rekannya tengah mengumpulkan informasi soal pelaporan dirinya. Ia masih menduga-duga bahwa pelapornya memanfaatkan pasal-pasal karet di UU ITE.

"Yang sedang kami lakukan adalah mengumpulkan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan 'pasal-pasal karet' dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan," tutur Dandhy melalui akun Facebook-nya, Kamis (7/9). (adf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads