"Ya, (perkenalan awal) dari aplikasi. Habis itu personal kan hubunganya. Telepon-teleponan. Saya kenal dengan Anda melalui satu mekanisme ketika kemudian kita udah saling kenal kemudian saling ber-SMS, berkomunikasi, akhirnya personal jadi tidak melalui ojek online. Jadi sudah pribadi," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jaktim, Jumat (8/9/2017).
Seiring komunikasi yang terjalin, rasa saling suka lalu muncul di antara keduanya. Andry menyebut pelaku sempat mengiming-imingi korban untuk dinikahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diimingi dengan janji, janji tanggung jawab 'dinikahi'. (Korban) tidak tahu (pelaku sudah menikah), itulah namanya janji palsu," ungkap Andry.
Aksi pencabulan ini terjadi pada Rabu (6/9). Saat itu korban hendak berangkat dari rumahnya di Manggarai, Jaksel, menuju ke tempat PKL di Jakpus. Pelaku lalu menjemput korban dan membawanya ke rumah teman pelaku di Jl Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.
Sampai di lokasi tersebut, Chairulloh melakukan pencabulan terhadap korban. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman penjara di atas lima tahun. (jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini