Cerita Rolas, 6 Tahun Gugat Lion Air dan Menang Rp 23,5 Juta

Cerita Rolas, 6 Tahun Gugat Lion Air dan Menang Rp 23,5 Juta

Bisma Alief Laksana - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 09:40 WIB
Rolas Budiman Sitinjak (bisma/detikcom)
Jakarta - Rolas Budiman Sitinjak berjuang 6 tahun di pengadilan demi mencari keadilan melawan maskapai Lion Air. Rolas merupakan 1 dari 10 calon penumpang Lion yang ditelantarkan pihak maskapai di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara pada tahun 2011 lalu.

Dia ke Jakarta karena anaknya akan berulang tahun pada tanggal 20 Oktober 2011. Semua persiapan pesta ulang tahun sudah disiapkan, namun sayang Rolas tidak jadi terbang ke Jakarta karena Lion membatalkan secara sepihak. Ultah anak pun berantakan.

"Jadi di keluarga saya ada tradisi kalau ada yang ulang tahun malamnya ada doa bersama dan makan malam. Semua sudah siap tinggal menunggu saya pulang," ujar Rolas ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rolas bercerita, pada 19 Oktober 2011, dia sudah siap untuk pulang ke Jakarta. Dirinya memesan tiket penerbangan terakhir dari Manado ke Jakarta. Saat sedang antre di loket check in Lion Air Bandara Sam Ratulangi, di belakang Rolas ada seorang ibu yang sedang mengendong anaknya dan anaknya dalam keadaan menangis. Akhirnya karena tak tega, Rolas memberikan ibu tersebut untuk maju mengisi antreannya.

"Karena tidak tega saya berikan antrean saya untuk ibu itu. Begitu sampai di depan loket check in, tiba-tiba saya disuruh geser ke kanan," kata Rolas.

Ternyata, Rolas disuruh bergeser karena pesawat Lion Air yang akan menuju ke Jakarta sudah penuh dan dirinya tidak bisa terbang hari itu menggunakan maspakai berlambang singa itu. Sontak dirinya merasa bingung karena dia sudah memesan tiket sejak jauh-jauh hari demi menghadiri ulang tahun anaknya.

"Saya langsung panggil manajernya. Alasan manajernya waktu itu pesawat yang harusnya datang untuk 168 penumpang, tapi yang malah datang untuk 158 penumpang. Dia juga sempat mencarikan tiket pengganti dengan maskapai lain tapi nggak dapat. Akhirnya kami ditelantarkan, kami nggak dikasih nginap, cuma dijanjikan uang kembali saja," ujar Rolas sambil menyeruput kopi.

Mereka pun marah pada pihak manajemen Lion Air karena ditelantarkan. Pihak Lion Air akhirnya memberikan penginapan pada mereka. Dari 10 orang tersebut hanya 5 orang yang menerima tawaran dari Lion Air. Sementara 5 orang lainnya, termasuk Rolas, menolak tawaran itu karena harus ke Jakarta.

"Kita marah-marah, habis itu baru dikasih uang penginapan. 5 Orang terima, 5 orang lagi, termasuk saya, tidak terima karena harus pulang. 4 Orang ini lah yang mengajukan menggugat," tutur Rolas.

Saat ditanya mengapa mereka berempat ingin mengajukan gugatan, Rolas mengatakan bila mereka jengah terhadap Lion air yang dianggap sering semena-mena pada konsumen. Karena itu, dia ingin memberikan pelajaran pada Lion Air agar hal tersebut tidak mereka ulangi lagi.

"Lion kan bukan sekali, 2 kali seperti ini. Kedua, saya lihat ini orang-orang (Lion) harus dikasih pelajaran agar jangan sembarang sama konsumen," tegas Rolas.

Gugatan pun mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semua gugatan tersebut dikuasakan pada kantor advokat milik Rolas. Dalam putusan PN Jakpus, Rolas dan kawan-kawannya diputus menang oleh pengadilan atas Lion Air pada 15 Januari 2012. Namun, Lion tidak langsung membayar ganti rugi atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Padahal sederhana, kalau dia bayar perkara usai putusan PN. Ini nggak ada sama sekali dari pihak Lion. Mungkin mereka merasa nggak salah," ucapnya.

Putusan PN Jakpus dikuatkan dengan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Januari 2015. Lion pun terus melakukan kasasi ke MA. Tapi MA tetap mengukum Lion pada 11 Februari 2016.

Hingga putusan PK diketuk pada 25 Agustus 2017 lalu hingga sekarang Rolas juga mengaku belum mendapat ganti rugi dari pihak Lion. Tak hanya Rolas, 3 tergugat lainnya juga belum mendapat hak mereka.

Rolas menyebut dirinya masih berbaik hati menunggu Lion Air beriktikad membayar. Tapi Rolas dan teman-temannya tidak mau berlama-lama, dia mengancam akan mengambil langkah hukum lainnya bila Lion Air tak kunjung membayar ganti rugi.

"Kalau nggak bayarkan juga kami akan tempuh upaya hukum lain, termasuk menggugat pailit. Kami menunggu sampai salinan putusan keluar. Kalau nggak dibayar kita gugatan untuk pailit. Tujuannya, bukan kita mau ambil uang dari Lion Air tapi untuk pembelajaran mereka," sebutnya.
Cerita Rolas, 6 Tahun Gugat Lion Air dan Menang Rp 23,5 Juta

Rolas sendiri mengapresiasi hakim yang dianggapnya cukup bijak dalam memberikan putusannya, apalagi dia sudah berjuang selama 6 tahun untuk memperjuangkan haknya. Sebab, hakim mempertimbangkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami Rolas. Namun, di satu sisi dirinya juga sedih dengan rekan-rekan seperjuangannya yang harus menunggu 6 tahun untuk nominal yang tidak besar.

"Hakim cukup bijak, saya bisa buktikan anak saya ulang tahun. Malam itu semua makanan sudah disediakan. Tapi akhirnya mereka melakukan tanpa saya. Di situ hakim cukup bijak biaya cathering masuk ganti rugi. Yang lain 5 tahun cuma untuk uang Rp 7-8 juta, putusan cuma soal wanprestasi saja," ujar Rolas menurunkan nada bicaranya.

Bagaimana rasanya sidang selama 6 tahun lamanya untuk menuntut hak pada Lion?

"Kalau dibilang capek, ya capek 6 tahun sidang. Tapi ini untuk memberik pelajaran dan edukasi," jawab Rolas.

Belum lagi, kata Rolas, dia harus mengeluarkan banyak uang demi menuntut haknya dan 3 orang temannya. Namun, dia mengaku ikhlas melakukan semua hal tersebut. Karena dia merasa ada hak yang seharusnya mereka dapatkan namun hak itu dilanggar oleh Lion Air.

"Kalau bicara real-nya bisa Rp 300 juta. Itu belum kerugian immateriil yang saya alami. Kan kerugian immateriil nggak bisa mereka bayar. Tapi kalau cuma mau ambil ganti ruginya sih nggak ada apa-apanya dibanding apa yang saya keluarkan untuk sidang. Tapi saya ikhlas, ini kan untuk pembelajaran pada Lion dan masyarakat," katanya.

Dalam gugatan yang dilayangkan Rolas merinci kerugian materiil yang dialaminya yaitu:

1. Tiket yang dibatalkan Rp 1,8 juta.
2. Tiker pengganti Rp 1,7 juta.
3. Biaya pulsa Rp 500 ribu.
4. Biaya makan Rp 500 ribu.
5. Biaya penginapan hotel Rp 1,2 juta.
6. Biaya konsumen ulang tahun anaknya Rp 20 juta.

Jadi total kerugian materiil Rolas Rp 25 juta. Sementara kerugian immateriil yang diajukannya sebesar Rp 500 juta. Tapi oleh MA, Lion Air dihukum Rp 23,5 juta.

Dia akhir perbincangan, Rolas berharap tidak ada lagi konsumen yang dirugikan haknya oleh pelaku usaha. Tak hanya itu, dia juga berpesan pada masyarakat lain untuk tidak takut melakukan gugatan pada pelaku usaha bila mereka menganggap ada hak konsumen yang dilanggar. Dirinya juga ingin hukum bisa ditegakkan dalam hal melindungi hak-hak konsumen dari para pelaku usaha yang nakal.

"Saya melakukan gugatan untuk pembelajaran pada pelaku usaha yang menelantarkan konsumen. Untuk mengajak masyarakat juga agar jangan takut mengguat mereka. Saatnya hukum tegas dalam melindungi konsumen, kan konsumen adalah raja. Kalau ada pelaku usaha yang bilang 'susah kan bisnis disitu', ya jangan bisnis kalau begitu," tutupnya sambil kembali menyeruput kopi. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads