Berikut jalan panjang Rolas menuntut Lion Air selama 6 tahun lamanya sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (6/9/2017):
19 Oktober 2011
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rolas tidak terima dengan tawaran tersebut karena ia akan merayakan ulang tahun anaknya pada 20 Oktober. Apalagi pesta ulang tahunan anaknya sudah dipesan.
Namun pihak Lion Air tetap tidak bisa memberangkatkan Rolas, sehingga langkah hukum pun diajukan ke pengadilan.
Tengah Oktober 2011
Gugatan dilayangkan dengan rincian kerugian materiil yaitu:
1. Tiket yang dibatalkan Rp 1,8 juta.
2. Tiket pengganti Rp 1,7 juta.
3. Biaya pulsa Rp 500 ribu.
4. Biaya makan Rp 500 ribu.
5. Biaya penginapan hotel Rp 1,2 juta.
6. Biaya konsumsi ulang tahun anaknya Rp 20 juta.
Sehingga total kerugian materiil Rp 25 juta. Adapun kerugian imateriil setelah dihitung-hitung Rolas sebesar Rp 500 juta.
15 Januari 2012
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Lion Air sebesar Rp 23,5 juta.
8 Januari 2015
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
11 Februari 2016
MA tetap menghukum Lion Air sesuai putusan PN Jakpus.
"Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, yaitu tidak terangkutnya penggugat dalam penerbangan tergugat I JT 743 dari Manado ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2011, bahwa tergugat I terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, yaitu tidak melakukan kewajiban hukumnya kepada penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat, sebaliknya Tergugat I tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya," kata ketua majelis Abdul Gani Abdullah dengan anggota Hamdi dan Sudrajat Dimyati.
4 Juli 2017
Lion Air tidak terima dan mengajukan PK.
25 Agustus 2017
MA menolak permohonan PK Lion Air. Duduk sebagai ketua majelis PK Nurul Elmiyah dengan anggota Panji Widagdo dan Maria Anna Samiyati.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini