Rute Panjang Menghukum Lion Air yang Batalkan Penerbangan Sepihak

Rute Panjang Menghukum Lion Air yang Batalkan Penerbangan Sepihak

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 18:29 WIB
Pesawat Lion Air (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta - Setelah 6 tahun lamanya Rolas Budiman berjuang, Mahkamah Agung akhirnya menghukum Lion Air karena membatalkan penerbangan secara sepihak. Lion Air dihukum memberi ganti rugi Rp 23,5 juta kepada penumpang Rolas Budiman.

Berikut jalan panjang Rolas menuntut Lion Air selama 6 tahun lamanya sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (6/9/2017):

19 Oktober 2011

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rolas akan pulang ke Jakarta dari Manado dengan nomor penerbangan JT 743. Namun saat ia chek in di Bandara Sam Ratulangi, pihak Lion Air menyatakan pesawat sudah melebihi kapasitas sehingga penerbangan dibatalkan. Pihak Lion Air menawarkan kompensasi penerbangan untuk keesokan harinya.

Rolas tidak terima dengan tawaran tersebut karena ia akan merayakan ulang tahun anaknya pada 20 Oktober. Apalagi pesta ulang tahunan anaknya sudah dipesan.

Namun pihak Lion Air tetap tidak bisa memberangkatkan Rolas, sehingga langkah hukum pun diajukan ke pengadilan.

Tengah Oktober 2011

Gugatan dilayangkan dengan rincian kerugian materiil yaitu:

1. Tiket yang dibatalkan Rp 1,8 juta.
2. Tiket pengganti Rp 1,7 juta.
3. Biaya pulsa Rp 500 ribu.
4. Biaya makan Rp 500 ribu.
5. Biaya penginapan hotel Rp 1,2 juta.
6. Biaya konsumsi ulang tahun anaknya Rp 20 juta.

Sehingga total kerugian materiil Rp 25 juta. Adapun kerugian imateriil setelah dihitung-hitung Rolas sebesar Rp 500 juta.

15 Januari 2012

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Lion Air sebesar Rp 23,5 juta.

8 Januari 2015

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

11 Februari 2016

MA tetap menghukum Lion Air sesuai putusan PN Jakpus.

"Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, yaitu tidak terangkutnya penggugat dalam penerbangan tergugat I JT 743 dari Manado ke Jakarta tanggal 19 Oktober 2011, bahwa tergugat I terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, yaitu tidak melakukan kewajiban hukumnya kepada penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat, sebaliknya Tergugat I tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya," kata ketua majelis Abdul Gani Abdullah dengan anggota Hamdi dan Sudrajat Dimyati.

4 Juli 2017
Lion Air tidak terima dan mengajukan PK.

25 Agustus 2017
MA menolak permohonan PK Lion Air. Duduk sebagai ketua majelis PK Nurul Elmiyah dengan anggota Panji Widagdo dan Maria Anna Samiyati.
Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads