Jimly Minta Komisi III Tak Panggil KPK untuk Tanya Kasus

Jimly Minta Komisi III Tak Panggil KPK untuk Tanya Kasus

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 21:58 WIB
Pansus Hak Angket KPK bertemu dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta. Pansus Angket diterima Ketum ICMI Jimly Asshiddiqie. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta Komisi III DPR tidak memanggil KPK untuk bertanya soal suatu kasus korupsi. Menurutnya, KPK juga tidak perlu mengikuti sidang kabinet.

"KPK itu jangan lagi dipanggil-panggil oleh anggota DPR Komisi III. Seperti KPK juga tidak perlu ikut sidang kabinet. Polri juga demikian," kata Jimly setelah melakukan pertemuan dengan Pansus Hak Angket KPK di kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).


Jimly mengatakan ada empat hal yang dapat membuat DPR berhak memanggil KPK. Keempat hal itu ialah saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan aturan, serta pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dipanggil DPR, menurut saya, dalam rangka ketertiban dan keamanan fungsi penegakan hukum, menurut saya, cukup dari empat hal saja ke DPR itu," ujar Jimly, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, aturan pemanggilan oleh DPR harus ditata ulang. Tujuan akhirnya adalah penghentian pemanggilan di luar aturan.


"Ke depan, momentum kasus ini harus dipakai tata ulang sehingga bisa disetop," ujarnya.

Jimly menjelaskan pembatasan pemanggilan terhadap KPK ini juga berlaku bagi lembaga penegakan hukum lainnya di Indonesia. Dia mengatakan lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh cabang politik mana pun.

"Tentu hal-hal yang sifatnya proses hukum yang dijamin juga oleh UU bahwa badan-badan yang independensi itu diatur dalam UU, termasuk KPK, punya kedudukan konstitusi yang kuat sebagai lembaga penegak hukum yang tidak boleh diintervensi oleh cabang politik mana pun, baik eksekutif maupun legislatif. Jadi kita juga harus hormati keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum itu," papar pria yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR mengundang pimpinan KPK untuk membahas anggaran KPK untuk 2018. Komisi III juga akan menanyakan sejumlah hal terkait isu-isu KPK dan sejumlah temuan Pansus Hak Angket.


Selain itu, Komisi III akan menanyakan soal isu komisioner ke-6 KPK. Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan Pansus mendapat informasi adanya orang ke-6 di struktur pimpinan KPK yang saat ini berjumlah 5 orang.

"Keterangan dari Pansus maupun di publik terkait Aris Budiman, terhadap adanya 'klik-klik', terkait adanya komisioner ke-6, ketua bayangan. Nah ini kita akan konfirmasi ke pimpinan KPK," sebut Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9). (jbr/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads