"Kalau tak bisa dibina, dibinasakan saja, buat apa repot-repot, kita tegas sekarang," ujar Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi terjadi seperti ini," sesal Sunarto.
"Prinsip MA tak toleransi terhadap bentuk pelanggaran," imbuh Sunarto.
Baca juga: Kronologi OTT Hakim Tipikor di Bengkulu |
Sunarto punya pesan kepada para hakim yang punya niat jahat untuk melakukan korupsi. Sikap MA tegas tak menenggang tindakan jahat itu.
"Kalau ada keinginan, tolong batalkan niat itu karena MA tak main-main," tegas Sunarto.
KPK menetapkan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dewi Suryana, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi. Commitment fee yang sedianya diterima Dewi sebesar Rp 125 juta.
Selain Dewi, ada 5 orang lagi yang ikut terciduk KPK. Dalam OTT KPK menemukan uang ratusan juta rupiah. (gbr/rna)