"Saya berharap, dengan praperadilan ini, apa yang sering beliau katakan bisa dibuktikan, bahwa tidak bersalah. Itu harapan kami," ujar Agung di Lagoon Tower The Sultan Hotel, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Dia mengatakan sikap partainya dalam kasus ini adalah menyerahkan kepada mekanisme hukum yang tengah berjalan. Meski begitu, Agung mengaku yakin Ketua Umum Partai Golkar itu tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung berharap praperadilan nantinya akan berjalan dengan lancar tanpa ada tekanan. Selain itu, dia berharap gugatan yang diajukan dapat diterima dan menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami harap praperadilan ini tak diganggu dengan tekanan-tekanan yang tidak perlu. Biarkan proses itu berlangsung lancar murni. Hasilnya betul-betul sesuai dengan hukum berlaku. Harapannya sama dengan Akbar Tandjung. Praperadilan ini bisa menyelesaikan masalah. Harapan kami, gugatannya diterima praperadilan ini," ungkapnya.
Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.
Praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan Ketum Golkar ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar. Sidang perdana akan dimulai pada Selasa (12/9) mendatang. (jbr/elz)