Hakim Tipikor Bengkulu Kena OTT, Ketua PN Dinonaktifkan

Hakim Tipikor Bengkulu Kena OTT, Ketua PN Dinonaktifkan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 21:14 WIB
Jumpa pers OTT hakim Tipikor Bengkulu (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, terkait suap perkara sidang kasus korupsi. Atas OTT tersebut, Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto.

"MA telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung," ujar Ketua Muda Pengawasan MA hakim agung Sunarto saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (7/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto menegaskan tugas seorang ketua pengadilan saat ini sangat berat. Selain menjadi penanggung jawab, ketua pengadilan harus melakukan pembinaan.

"Jadi ketua pengadilan saat ini tidak mudah, harus berikan pembinaan dan pengawasan," ucapnya.

MA juga telah mengirim tim ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua PN Bengkulu. Belum diketahui kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

"MA juga akan memeriksa langsung ke sana untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan (ketua pengadilan) diberikan pembinaan atau belum," ucapnya.

KPK menetapkan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dewi Suryana, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi.

Selain Dewi, ada 5 orang lagi yang ikut terciduk KPK. Dalam OTT, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah. (rvk/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads