"MA telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung," ujar Ketua Muda Pengawasan MA hakim agung Sunarto saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketua pengadilan saat ini tidak mudah, harus berikan pembinaan dan pengawasan," ucapnya.
MA juga telah mengirim tim ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua PN Bengkulu. Belum diketahui kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
"MA juga akan memeriksa langsung ke sana untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan (ketua pengadilan) diberikan pembinaan atau belum," ucapnya.
KPK menetapkan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dewi Suryana, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi.
Selain Dewi, ada 5 orang lagi yang ikut terciduk KPK. Dalam OTT, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah. (rvk/dhn)