Jakarta - KPK menangkap hakim PN Tipikor Bengkulu yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berawal dari informasi yang diberikan Mahkamah Agung.
"Sekali lagi kalau kita menyampaikan konpers OTT dengan penuh keprihatinan, info awal dari pengadilan jadi dari teman-teman MA," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di awal konferensi pers, Kamis (7/9/2017).
Agus juga menyampaikan apresiasi atas bantuan dari MA mengenai koordinasi terkait OTT ini. MA sangat kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya ingin menyampaikan bahwa teman-teman MA sudah berbenah, oleh karena itu juga tolong jadi perhatian dari teman-teman di pengadilan karena begitu OTT terjadi langsung kepala pengadilan negeri dan panitera dinonaktifkan, dan ditaruh di PT, nanti akan dijelaskan," ujar Agus.
Dalam OTT ini KPK menangkap enam orang.
(fjp/fjp)