OTT Hakim di Bengkulu Berawal dari Informasi yang Diberikan MA

OTT Hakim di Bengkulu Berawal dari Informasi yang Diberikan MA

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 20:53 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menangkap hakim PN Tipikor Bengkulu yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berawal dari informasi yang diberikan Mahkamah Agung.

"Sekali lagi kalau kita menyampaikan konpers OTT dengan penuh keprihatinan, info awal dari pengadilan jadi dari teman-teman MA," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di awal konferensi pers, Kamis (7/9/2017).

Agus juga menyampaikan apresiasi atas bantuan dari MA mengenai koordinasi terkait OTT ini. MA sangat kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saya ingin menyampaikan bahwa teman-teman MA sudah berbenah, oleh karena itu juga tolong jadi perhatian dari teman-teman di pengadilan karena begitu OTT terjadi langsung kepala pengadilan negeri dan panitera dinonaktifkan, dan ditaruh di PT, nanti akan dijelaskan," ujar Agus.

Dalam OTT ini KPK menangkap enam orang. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads