PAN Minta KPK Hadiri Undangan Pansus DPR daripada Main Ancam

PAN Minta KPK Hadiri Undangan Pansus DPR daripada Main Ancam

Denita BR Matondang - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 18:51 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menyayangkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang berencana menerapkan pasal di UU Tipikor terhadap Pansus Angket KPK karena dianggap merintangi kerja mereka dalam mengusut kasus korupsi. Sekretaris F-PAN Yandri Susanto merasa sedih atas pernyataan Agus karena dianggap dapat memperkeruh hubungan DPR dengan KPK.

"Ini kan pertarungan KPK dan DPR. Saya sedih juga Pak Agus, Ketua KPK, menyatakan akan tangkap semua itu anggota Pansus. Menurut saya, nggak perlu juga," kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Kamis (7/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan KPK sepatutnya datang jika diundang Pansus. Jika menghadiri undangan Pansus, Yandri mengatakan KPK punya kesempatan menjelaskan tuduhan-tuduhan dan hasil kerja Pansus dalam menyelidiki lembaga antirasuah itu.

"Biar publik juga tahu, jadi jangan ngelak, sampaikan aja, nggak perlu takut. Justru kesempatan KPK untuk menyampaikan terhadap tuduhan-tuduhan Pansus ataupun tuduhan-tuduhan yang lain. Ini kan dialektika tetap dibangun. Lembaga juga harus sharing informasi," tutur anggota Komisi II itu.



Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor), yakni merintangi penyidikan KPK, bila Pansus Angket mengganggu kinerja KPK.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus, Kamis (31/8). (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads