"Ini kan pertarungan KPK dan DPR. Saya sedih juga Pak Agus, Ketua KPK, menyatakan akan tangkap semua itu anggota Pansus. Menurut saya, nggak perlu juga," kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar publik juga tahu, jadi jangan ngelak, sampaikan aja, nggak perlu takut. Justru kesempatan KPK untuk menyampaikan terhadap tuduhan-tuduhan Pansus ataupun tuduhan-tuduhan yang lain. Ini kan dialektika tetap dibangun. Lembaga juga harus sharing informasi," tutur anggota Komisi II itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor), yakni merintangi penyidikan KPK, bila Pansus Angket mengganggu kinerja KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus, Kamis (31/8). (gbr/elz)