"Kalau dia mau ancam begitu, Komisi III bisa ancam, kita yang di sini bisa ngancam balik. Ada beberapa pasal yang saya siapkan," ujar anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Arsul tak memerinci pasal apa yang akan diterapkan jika ancaman dari KPK tak segera dicabut. KPK dituntut segera mencabut ancaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Agus masih menunggu hasil putusan MK soal keabsahan objek Pansus Hak Angket KPK. Agus mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan Pasal Tipikor ke Pansus.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (31/8). (gbr/dkp)