Dikembalikan Jaksa, Ini yang Bikin Berkas Alfian Tanjung Belum Lengkap

Dikembalikan Jaksa, Ini yang Bikin Berkas Alfian Tanjung Belum Lengkap

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 17:56 WIB
Alfian Tanjung (Zaenal Effendi/detikcom)
Jakarta - Berkas penyidikan tersangka Alfian Tanjung dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Polisi diminta melengkapi berkas dengan menambah keterangan ahli hukum tata negara.

"Dari P-19 terakhir, yang saya terima, dan dari laporan penyidik bahwa P-19 itu kita diminta lengkapi saksi ahli, hukum tata negara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Namun Adi akan menanyakan kembali kepada penyidik yang menangani kasus ini terkait kelengkapan berkas kasus yang menjerat Alfian. Jika telah dilengkapi, berkas siap dikirim ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hari ini, mungkin akan kami tanyakan sudah diperiksa atau belum. Tapi, kalau sudah, berkas sudah dianggap, kita lengkapi P-19-nya dan kita akan kirimkan," tuturnya.


Selain itu, Adi menanggapi soal pernyataan kuasa hukum Alfian yang menilai penangkapan kliennya itu janggal. Bagi Adi, pernyataan itu merupakan hal yang wajar disampaikan oleh kuasa hukum.

"Boleh-boleh saja, silakan saja," terangnya.


Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Akibat perbuatannya, Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alfian juga sempat dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kini Alfian Tanjung berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kasus cuitan ini dilaporkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (knv/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads