"Saya anjurkan supaya Pansus kirim surat ke MK supaya bisa dipercepat. Jangan tunggu tanggal 28 (September) karena berakhir tugasnya. Supaya mereka tidak kehilangan muka juga, ya segerakan," kata Jimly di kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Pansus Angket KPK berkukuh memanggil pimpinan KPK, termasuk sang ketua, Agus Rahardjo, untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi e-KTP. Meski begitu, KPK masih menolak karena menunggu hasil uji materi soal UU MD3. Ini terkait keabsahan hak angket KPK oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menyebut seandainya MK memutuskan hak angket itu tidak sah, pemanggilan pimpinan KPK oleh Pansus Angket tidak bisa dilakukan. Gugatan uji materi itu diajukan oleh sejumlah pegawai KPK.
"Kalau MK kabulkan pemohon sehingga hak angket dianggap tidak sah, ya sudah berarti selesai urusan (Pansus tidak bisa memanggil pimpinan KPK), tapi kalau disebutkan sah, ya berarti pimpinan KPK harus hadir," jelas Jimly.
"Bukan berarti dia (KPK) tidak bisa diawasi dalam pelaksanaannya, tapi sekali lagi, kita tunggu dulu putusan MK," imbuhnya.
Namun Jimly yakin Agus Rahardjo akan hadir ke Pansus Angket bila MK memutuskan hak angket terhadap KPK tidak sah. Itu artinya Pansus Angket KPK tak konstitusional.
"Saya percaya Pak Agus pasti akan hadir," ujar Jimly.
Sidang lanjutan uji materi terhadap UU MD3 terkait objek keabsahan hak angket terhadap KPK telah digelar pada Selasa (5/9) di MK. Sementara Pansus Angket KPK sebentar lagi habis batas waktu kerjanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan masih menunggu hasil uji materi MK, sehingga hingga saat ini pimpinan KPK belum bisa memenuhi panggilan Pansus Angket di DPR.
"Kan kita sudah dipanggil berkali-kali, kita itu masih menunggu MK," ucap Agus, Kamis (31/8). (elz/elz)