"Rencananya besok kita limpahkan berkasnya ke pengadilan. Kemungkinan sidang minggu depan, seminggu setelah kita limpahkan," ujar Kasipidum Kejari Bekasi Kota Andi Adikawira kepada detikcom, Kamis (7/9/2017).
Berkas Hidayat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Barat dengan nomor 3938/O.21/Euh.1/8/2017 tanggal 28 Agustus 2017. Oleh penyidik Subdit Cyber Crime, berkas itu telah dilimpahkan ke Kejari Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan tersangka dikenai pasal berlapis dari UU ITE. Hal tersebut lantaran perbuatan Hidayat dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Kita kenakan Pasal 32 tentang kepemilikan izin dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Intinya, video YouTube yang diedit itu menimbulkan keresahan, sehingga menyebabkan provokasi antargolongan," pungkasnya.
Hidayat dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus tanggal 8 November 2016 karena mengunggah video soal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Dalam video tersebut, Hidayat menambahkan kata-kata yang menyebut bahwa Iriawan memprovokasi massa.
Hidayat menyebarkan video tersebut di akun YouTube berjudul 'Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!'. Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.
Video tersebut menampilkan saat Iriawan berdialog dengan massa saat pengamanan aksi 411 pada 4 Nopember 2016 di depan Istana Negara. Iriawan sudah mengklarifikasi bahwa video itu bukan untuk memprovokasi, melainkan menagih janji massa ormas Islam yang akan mengawal aksi dengan damai, tetapi kemudian aksi itu berakhir ricuh. (edo/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini