Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dimintai konfirmasi membenarkan hal itu. "Iya betul, tadi sore sudah tahap kedua. Tersangka dan barang buktinya sudah kita serahkan ke kejaksaan," ujar Adi kepada detikcom, Senin (28/8/2017).
Berkas Hidayat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Barat dengan nomor 3938/O.21/Euh.1/8/2017 tanggal 28 Agustus 2017. Tidak menunggu lama setelah dinyatakan P21, penyidik Subdit Cyber Crime saat itu juga melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hidayat diduga melanggar tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hidayat dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/976/XI/2016/Dit Reskrimsus tanggal 8 November 2016 karena mengunggah video soal mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Dalam video tersebut, Hidayat menambahkan kata-kata yang menyebut bahwa Iriawan memprovokasi massa.
Hidayat menyebarkan video tersebut di akun YouTube berjudul 'Terungkap..!! Kapolda Metro Kaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya..!!'. Video tersebut diunggah melalui akun Muslim Friend dengan durasi 1 menit 35 detik pada 5 November 2016.
Video tersebut menampilkan saat Iriawan berdialog dengan massa saat pengamanan aksi 411 pada 4 Nopember 2016 di depan Istana Negara. Iriawan sudah mengklarifikasi bahwa video itu bukan untuk memprovokasi, namun menagih janji massa ormas Islam yang akan mengawal aksi dengan damai, tetapi kemudian aksi itu berakhir ricuh. (mei/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini