Emir Faisal, perwakilan Kemenlu mengatakan, TKI atas nama Timong dilaporkan meninggal pada 31 Juli 2017 di rumah majikannya di Suriah. Kasus kematian Timong masih ditangani oleh polisi Damaskus. Pihak KBRI telah menunjuk pengacara dan terus memonitor perkembangan kasusnya.
"Kepolisian (Damaskus) terus mengawal kasus ini dan (KBRI) sudah sewa pengacara dan dari waktu ke waktu akan follow up kasus ini," kata Emir Faisal kepada wartawan di Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu, Mukhlas Hamdi Rais, staf KBRI di Damaskus yang juga ikut mengantar jenazah mengatakan, pemberangkatan Timong ke Suriah termasuk ilegal. Karena, ada moratorium pemberangkatan TKI.
"Karena itu unprosedural, maka KBRI tidak bisa memonitor. Mereka juga masuk ke Suriah tidak melapor ke KBRI," ucapnya.
Pantauan detikcom, jenazah Timong datang sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung disambut isak tangis keluarga. Jenazah kemudian dimakamkan di Lebak Wangi, Kabupaten Serang. Mendiang Timong meninggalkan dua orang anak yang masih kecil bernama Sri Puspita (8) dan Nur Azizah (5). (bri/fay)