"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (mobil yang tak ada garasinya). Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek," kata Kepala Dishub Andri Yansyah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Andri menyebut hukuman derek untuk mobil tersebut juga akan diterapkan di permukiman warga. Menurut Andri, Dishub sudah sering menderek mobil di depan rumah-rumah warga.
"Kalau sanksi dari sekarang juga sudah berlaku, itu yang diprotes kenapa di permukiman diderek. Saya bilang ini punya siapa mobilnya, 'Punya saya Pak'. Jalannya punya siapa, 'punya negara Pak'. Negara yang ngatur pakai Perda," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah meminta Dinas Perhubungan DKI mensosialisasikan aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil. Aturan mengenai garasi tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014.
"Pada Dishub untuk mensosialisasikan Perda nomer 5 tahun 2014 tentang penataan lalu lintas di Jakarta. Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," kata Djarot di Balai Kota. (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini