Sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa yang berujung pembebasan Alfian digelar pada Rabu (6/9) kemarin. Alfian diminta dibebaskan dari tempatnya ditahan, yakni Rutan Medaeng, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian sebelumnya disidangkan untuk kasus dugaan ujaran kebencian melalui media berbagi video YouTube. Laporan awal kasus ini disampaikan warga Surabaya bernama Sujatmiko.
Pada 30 Mei 2017, Bareskrim Polri menetapkan Alfian sebagai tersangka di kasus ini. Alfian juga langsung ditahan.
Berkas penyidikan Alfian dinyatakan lengkap pada 27 Juli 2017 dan perkaranya disidangkan di PN Surabaya lantaran locus kejadian ceramahnya berada di Surabaya.
Sidang perdana Alfian soal ceramah di YouTube digelar di PN Surabaya pada 16 Agustus 2017. Alfian didakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di muka umum.
Pada sidang berikutnya, 6 September 2017, Alfian dinyatakan bebas. Dakwaan jaksa tak terbukti dan dimentahkan majelis hakim.
Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Pengacara Alfian menyatakan penahanan Alfian terkait dengan kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. (rna/van)











































