Dia berharap Lion Air bisa segera memberikan ganti rugi kepadanya.
"Saya nggak tahu Lion bagaimana, tapi saya tahu ini perusahaan besar yang taat hukum. Bayar saya apa putusan pengadilan. Ini inkrah dua kali kalau istilah pengacara," kata Rolas saat berbincang dengan detikcom di gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saya tunggu) sampai salinan putusan keluar. Kalau nggak dibayar, kita gugat pailit," tegasnya.
![]() |
Menurut Rolas, dia tidak punya niat selain ingin memberi edukasi kepada masyarakat untuk tidak takut menggugat bila merasa dirugikan. Selain itu, dia ingin memberikan pelajaran kepada Lion Air agar memperbaiki pelayanan mereka.
"Tujuan saya menggugat adalah memberi pelajaran dan edukasi, bukan mau ambil uang Lion," tutupnya.
Lion Air dihukum karena membatalkan penerbangan Rolas dengan alasan kursi sudah penuh pada Oktober 2011. Padahal Rolas sudah memesan tiket jauh-jauh hari. Alhasil, Lion dihukum membayar Rp 23 juta, sebanyak Rp 20 juta di antaranya untuk membayar biaya pesta ulang tahun anak Rolas yang terbengkalai gegara Rolas gagal terbang.
Pada 25 Agustus 2017, MA menolak permohonan PK Lion Air. Duduk sebagai ketua majelis PK Nurul Elmiyah dengan anggota Panji Widagdo dan Maria Anna Samiyati. (bis/asp)












































