"Iya untuk menghindari pungli, kan menghindari transaksi ya. Transaksi wajib pajak dengan petugas, semua kan lewat elektronik atau online pembayarannya," kata Royke usai acara Penandatangan MoU tentang e-Samsat di Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Royke menerangkan teknis pelaksanaan e-Samsat yaitu bila para wajib pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak perlu datang ke Samsat asal. Royke yakin layanan e-Samsat mempermudah para wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royke menjelaskan layanan sistem e-Samsat untuk sementara hanya berlaku bagi kendaraan-kemdaraan yang dokumen kendaraannya diterbitkan Samsat wilayah Pulau Jawa dan Bali. Ke depan, layanan e-Samsat akan disempurnakan ke seluruh Indonesia.
"Terkait dengan Samsat Online ini baru 7 provinsi yang terintegrasi. Ini dilakukan secara bertahap di tingkat nasional, kami mulai dengan Jawa-Bali dulu," ujar Royke.
7 Gubernur atau perwakilan gubernur menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan pelayanan e-Samsat pagi ini. Ketujuh provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten dan Bali. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini