Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 2 orang lainnya sebagai saksi untuk Novanto. Keduanya yaitu Staf Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim dan Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara.
"Iya mereka dipanggil terkait tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lain Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (fai/dhn)











































