Rolas memerlukan waktu 6 tahun lamanya hingga putusan itu diketok di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Seharusnya, Lion Air sebagai entitas bisnis, menerapkan etika usaha yang baik dengan membayar terlebih dahulu usai putusan di tingkat pengadilan negeri,
"Seharusnya setelah putusan pengadilan negeri, Lion Air langsung melaksanakan putusan dan jangan banding atau kasasi," kata mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing, kepada detikcom, Kamis (7/9/2017).
Lion Air dihukum karena membatalkan penerbangan Rolas dari Manado-Jakarta pada Oktober 2011. Lion berdalih kursi sudah penuh, padahal Rolas sudah memesannya jauh-jauh hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MA sudah sangat tepat karena walau pun besaran ganti rugi sudah diatur namun berdasarkan Permenhub No 77 tahun 2011, penumpang masih dapat mengajukan ganti rugi ke pengadilan karena setiap penumpang mempunyai kerugian yang berbeda beda," kata David yang pernah memenangkan gugatan ganti rugi akibat delay yang dilakukan Lion Air pada tahun 2008. (asp/rna)











































