"Kami menemukan dari kajian, bahwa Agus Rahardjo saat menjadi Kepala LKPP terlibat dalam proses pengadaan e-KTP," ujar Presidium JIN Razikin kepada wartawan, Rabu (6/9/2017).
Pelapor Ketua KPK juga menyinggung pernyataan eks Mendagri Gamawan Fauzi soal adanya surat-menyurat antara LKPP dan Kemendagri saat pengadaan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan yang dimaksud adalah pernyataan Agus saat memimpin LKPP tentang proyek e-KTP yang tidak bisa diawasi dan sarat pelanggaran hukum.
"LKPP bilang (proyek e-KTP) tidak bisa diawasi, padahal Kemendagri mengirim surat ke LKPP yang isinya meminta LKPP mengirim tim pengawas. Kalau tidak salah, LKPP mengirim 3 orang untuk mengawasi pengadaan e-KTP. Berarti kan bisa diawasi. Aneh kan," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan surat pelaporan terhadap Ketua KPK masih ditelaah.
"Kita masih menelaah surat itu. Saya belum tahu apa yang dikasih dari yang bersangkutan," kata Rum secara terpisah. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini